Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2020 di Lingkup Pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur I

1029

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD Tahun Anggaran 2020 pada pemerintah daerah yang berada di wilayah pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur I.

Atas pemeriksaan tersebut, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berikut:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 40/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 26 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 32/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan.
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 33/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 22 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 34/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 22 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 35/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 22 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep.
  6. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 36/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 22 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
  7. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 37/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 22 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik.
  8. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 38/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 22 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
  9. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 39/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 22 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.