Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Pasuruan Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan

730

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 87/LHP/XVIII.SBY/12/2021 tanggal 22 Desember 2021, BPK telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), yaitu pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Pasuruan Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan serta instansi terkait lainnya di Pasuruan.

Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silakan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.