Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri

683

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 84/LHP/XVIII.SBY/12/2021 tanggal 21 Desember 2021, BPK telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), yaitu pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pilkada serentak Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri di Kediri.

Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silakan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.