KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan PPDB bersih, adil, dan wajar. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri memastikan PPDB digelar sesuai juknis.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kediri Adi Prayitno menyatakan juknis terkait PPDB sudah turun ke seluruh sekolah, operator, dan dewan guru sehingga sudah bisa dipelajari. “Seluruh masyarakat juga bisa mengakses dan oleh karenanya saat ini tugas kita semua adalah mengamankan, melaksanakan juknis yang sudah ditetapkan itu,” Kata Adi Prayitno, Selasa (04/06/2024).
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat edaran nomor 7 tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Dalam surat itu, KPK menyebut proses pelaksanaan PPDB sepatutnya dilaksanakan efisien, adil, dan wajar agar setiap calon peserta didik mendapat kesempatan yang sama.
Selain itu, dalam surat yang sama KPK mendorong penyelenggaraan PPDB dilaksanakan dengan objektif, transparan, dan akuntabel. “Kita akan melaksanakan PPDB dengan jujur, berkeadilan dan transparansi,” imbuh Adi.
Untuk memastikan itu Cabdin Wilayah Kediri telah menggelar FGD terkait PPDB bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Selain membahas mekanisme PPDB Kediri Raya, juga dibahas dinamika terkait pendidikan.