PANDAAN,Radar Bromo – Puluhan reklame di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diturunkan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Selasa (5/1), diketahui puluhan reklame itu ternyata tak berizin.
Sejumlah reklame itu terpasang di Jalan Pattimura, Jalan Urip Sumohardjo, Jalan R.A. Kartini, dan Jalan A. Yani termasuk di depan Pasar Pandaan. Ada yang terpasang di pohon, bangunan, sampai tiang listrik.
“Ada sekitar 30 banner yang kami copot setelah sebelumnya dicek di lokasi ternyata tidak berizin,” ujar Kasi Trantib Kantor Kecamatan Pandaan Malik M.Z.
Puluhan banner yang dicopot itu mayoritas berukuran kecil dan sedang. Tidak ada yang berukuran besar. Puluhan banner itu pun dibawa ke Kantor Kecamatan Pandaan.