Pemprov Jatim, Surya co.id
“JER BASUKI MAWA BEYA“ yang mempunyai arti “keberhasilan membutuhkan pengorbanan” terwujud dalam pajak daerah dari masyarakat Jawa Timur.
Pajak Daerah itulah yang digunakan untuk mencapai terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh warga Jatim.
Sejalan dengan Progam Nawa Bhakti Satya yang dicanangkan oleh Gubernur Jatim Hj Khofifah Indar Parawansa, pajak daerah digunakan untuk kesejahteraan masyarakat antara lain Program Pendidikan Gratis Berkualitas (TisTas), program Millenial Job Center (MJC), dan program penyediaan fasilitas kesehatan.
Jenis pungutan yang menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Retribusi Jasa Usaha dan Penerimaan Lain-Lain.
Bapenda Jatim memberikan kontribusi cukup besar bagi penerimaan pendapatan daerah serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jatim. Dukungan Realisasi PAD Bapenda terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jatim dari tahun ke tahun cukup signifikan.