Catatan Berita : Tok! DMO Batu Bara di 2021 Minimal 25%, Ini Aturan Lengkapnya

1135

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah menetapkan aturan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) pada 2021 ini minimal sebesar 25% dari produksi per produsen. Selain itu, pemerintah pun menetapkan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal US$ 70 per ton. Aturan ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021 yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Desember 2020.

Berikut bunyi bagian kesatu Keputusan Menteri ESDM tersebut:

“Menetapkan persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation) kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi Produksi, dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahun 2021 yang disetujui oleh pemerintah.”

Lalu pada bagian kedua, disebutkan aturan DMO sebesar 25% sebagaimana dijelaskan pada bagian kesatu tersebut harus dipatuhi oleh setiap pemegang izin usaha pertambangan maupun perjanjian karya.

“Pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib memenuhi persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.”

 

Selengkapnya…