SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak meyakini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)[i] akan menjadi mitra pemerintah untuk menyukseskan sertifikasi aset masyarakat di Jatim.
Sebagai informasi saat ini Pemprov Jatim memiliki 4.437 bidang tanah aset. Dengan rincian sebanyak 3.257 atau setara 73,40 persen bidang berupa tanah matang, 627 atau 14,13 persen bidang berupa tanah irigasi, dan 553 atau sekitar 12,47 persen bidang berupa tanah jalan.