Rekomitmen Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
Rekomitmen Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan adalah inovasi dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk upaya untuk mendorong pemerintah daerah dalam penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK. Kegiatan ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan dokumen rekomitmen oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan para Kepala Daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur. Dokumen rekomitmen ini berisi pernyataan komitmen dari pemerintah daerah dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, yang selama ini masih belum selesai ditindaklanjuti.
Rekomitmen TLRHP BPK bertujuan untuk mempercepat penyelesaian TLRHP BPK, terutama tindak lanjut yang berupa rekomendasi adminstrasi dan rekomendasi yang bersifat nonfinansial. Dalam kegiatan rekomitmen TLRHP ini, BPK Perwakilan Jawa Timur membuat daftar rekomendasi yang masih belum ditindaklanjuti dan langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah daerah, beserta rincian dokumen pendukung yang diperlukan untuk menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Sebagai pilot project dari kegiatan rekomitmen ini, dipilih satu pemerintah daerah dari setiap subauditorat pemeriksaan, yaitu Kota Surabaya (Subauditorat Jatim I), Kabupaten Ngawi (Subauditorat Jatim II), Kota Blitar (Subauditorat Jatim III) dan Kota Ponorogo (Subauditorat Jatim IV). Dengan dilaksanakannya rekomitmen sebagai upaya percepatan TLRHP ini, diharapkan tingkat penyelesaian TLRHP di wilayah Provinsi Jawa Timur akan semakin meningkat.
Surat Pernyataan Rekomitmen Penyelesaian TLRHP BPK [Hubungi PIK BPK]