Suap APBD Mojokerto – KPK Telusuri Pemberi dan Penerima Lain

1351

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan adanya pemberi dan penerima suap lain dalam kasus dugaan suap pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto 2017.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, KPK masih terus mengembangkan kasus dugaan suap pengalihan anggaran dari anggaran hibah kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) dari APBN menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto 2017 senilai Rp 13 miliar.

Pengembangan tersebut lebih khusus pada pihak-pihak yang masuk dalam kategori pemberi dan penerima lain selain empat tersangka yang sudah ditetapkan. Pasalnya, ungkap dia, uang Rp 470 juta yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6) hingga Sabtu (17/6) dini hari berasal dari beberapa orang.

Dari angka Rp 470 juta, hanya Rp 300 juta (dari komitmen fee Rp 500 juta) yang diserahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto. Artinya ada Rp 170 juta yang berasal dari pihak selain tersangka Wiwiet. “Setoran ini (Rp 170 juta) masih dalam pengembangan terus sampai saat ini (dari siapa saja). Apakah ada penerima lain, sepanjang ditemukan alat bukti sudah barang tentu akan kita tindak lanjuti. Tapi sampai saat ini belum,” ungkap Basaria di Jakarta akhir pekan lalu.

Empat tersangka yang sudah ditetapkan secara keseluruhan adalah tersangka pemberi suap Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto dengan tersangka penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDIP Purnomo, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN Umar Faruq, dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menggariskan, kasus dugaan suap di Kota Mojokerto yang melibatkan kepala dinas dan pimpinan DPRD menunjukkan terjadi krisis di daerah. Apalagi sebelumnya sudah ada dua kasus yang bermula dari OTT pada bulan Juni ini di Provinsi Bengkulu (suap pengurusan perkara proyek di Kejati Bengkulu) dan Jawa Timur (suap APBD).

Menurut Saut, OTT yang dilakukan KPK selama kurun Juni ini mengindikasikan pengurusan atau pengalihan anggaran di daerah-daerah sarat dengan setoran atau upeti. “Ini merupakan gambaran adanya ketidakstabilan dan adanya sistem check and balance yang lemah di kalangan pemerintah daerah. KPK akan terus bekerja untuk ini di daerah-daerah lain,” tandas Saut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, empat tersangka ditahan per Sabtu (17/6) malam di empat rumah tahanan berbeda. Wiwiet Febryanto ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Kemudian Purnomo di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya Guntur, Umar Faruq di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Abdullah Fanani di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Selepas penahanan tersangka dan penyegelan beberapa ruangan kemudian dilakukan penggeledahan pada Minggu (18/6). Penggeledahan dilakukan di antaranya di Kantor Dinas PUPR Pemkot Mojokerto termasuk ruang kerja Wiwiet dan beberapa ruangan di Kantor DPRD Mojokerto termasuk ruang kerja pimpinan DPRD. “Dari lokasi disita beberapa barang bukti berupa dokumen. Tapi saya belum terima informasi detilnya,” ungkap Febri.

[Selengkapnya …]