Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) proyek Sumur Air Dalam di wilayah Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.
Proyek senilai Rp 2.248.000.000 itu pelaksanaannya diduga terdapat keganjilan.
“Kita pelajari dulu, karena sumbernya baru informasi dari Tribun. Tapi kita catat, selanjutnya kita koordinasikan secara seksama, baru melangkah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan Atang Pujiyanto kepada Surya.co.id, Rabu (20/2-2019).
Tentunya, lanjut Kajari Atang, setelah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dirasakan cukup, Kejaksaan Negeri (Kejari) melangkah tahapan berikutnya berupa penyelidikan (LIT).
“Setelah mempelajari, pulbaket kita melangkah ke tahapan tahapan selanjutnya berupa penyelidikan (LIT), pendalaman dan kalau ditemukan adanya dua alat bukti yang cukup, baru melangkah ke tahapan di atasnya untuk menetapkan calon tersangka,”ujar Kajari Atang.
Sedang Kepala Bidang Sumber Daya Alam (Kabid SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Yuli K. Iswahyudi, menolak bahwa proyek sumur dalam dilakukan tanpa mekanisme.
“Tidak benar, kalau pelaksanaan proyek sumur air dalam senilai Rp 2 miliar lebih itu tidak dilelang. Semua lewat prosedur sebagaimana mestinya. Kita tinggal mendapat surat dan mengawasi pelaksanaan proyek itu,” kata Kabid Yuli K Iswahyudi kepada Surya.co.id, Rabu (20/2-2019).
Selain itu, Yuli juga merasa tidak pernah memungut biaya dari petani penerima manfaat, baik saat pelaksanaan proyek, maupun setelah proyek selesai dikerjakan.
“Kita tidak pernah menarik biaya kepada petani, kami tidak tahu dan mendengar adanya penarikan iuran sebesar Rp 1,4 juta per hektar. Kalau mempermasalahkan teknis, kita harus ketemu dan dibicarakan ini satu, per satu. Hal ini agar gamblang,” kata Yuli.
Kasus keganjilan pelaksanaan proyek Sumur Air Dalam di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan ditemukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patriot.
Sumber: surya.co.id