Dugaan korupsi pemanfaatan tanah bengkok aset daerah Kelurahan Sedayu Kecamatan Turen Kabupaten Malang ternyata tak hanya menjerat FAR (36), lurah Sedayu periode 2013-2016. Dua mantan lurah sebelumnya, kini menyusul ditahan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menahan dua mantan Lurah itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tanah bengkok aset daerah Kelurahan Sedayu. Mereka adalah LIC (57) mantan Lurah Sedayu periode 2009-2010, kini pensiunan Sekcam Kecamatan Dampit asal Kelurahan Dampit Kecamatan Turen Kabupaten Malang, dan ZKS (58) mantan Lurah Sedayu periode 2011-2012, kini pensiunan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tumpang asal Desa Banjarejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Suseno SH menjelaskan, kedua tersangka diduga korupsi dengan modus sama dengan FAR. FAR lebih dulu jadi tersangka dan ditahan di LP Lowokwaru. Kerugian negara oleh aksi FAR sebesar Rp 417 juta.
“Dua mantan lurah yang kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Lowokwaru hari ini merupakan rangkaian kasus dugaan korupsi tanah bengkok aset daerah Kelurahan Sedayu pada periode jabatan berbeda,” kata Suseno, Selasa (3/7).
Dijelaskan Suseno, dari hasil audit BPKP Jawa Timur ditemukan kerugian negara oleh LIC senilai Rp 111 juta, sementara untuk tersangka ZKS ditemukan kerugian negara Rp 128 juta. Keduanya tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana hasil penyewaan tanah bengkok aset daerah Kelurahan Sedayu di 13 titik lokasi dengan luasan puluhan ribu meter persegi.
“Alasan keduanya memang dana untuk biaya operasional, tapi tidak memenuhi standar penggunaan Pemerintah Daerah dan tidak sesuai Permendagri. Makanya terjadi pelanggaran hingga menimbulkan dugaan korupsi,” ucap Suseno.
Cari Tersangka Lain
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dikatakan Suseno, menetapkan dua mantan Lurah Sedayu sebagai tersangka setelah penyelidikan sejak Maret 2017 lalu. Langkah penyidikan sebagai tindak lanjut temuan dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI tahun 2015 dengan ditindaklanjuti temuan kerugian negara dari audit BPKP Jawa Timur. Tim Pidsus juga telah memeriksa sekitar 20 saksi atas dugaan korupsi tanah bengkok itu. Di antaranya dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang serta lainnya.