4 PNS Pemkot Madiun Diperiksa Terkait Korupsi BBM

1419

Pemeriksaan dugaan korupsi anggaran untuk bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional eskavator di TPA Winongo, semakin melebar. Sebanyak enam orang saksi, empat di antaranya adalah PNS, mulai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Rabu (15/1).

Empat orang PNS yang ikut diperiksa adalah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun. Yaitu HK (bendahara), PN (pembantu bendahara), JW dan SS staf. Sementara dua saksi lain adalah RI dan TR, pegawai perusahaan alat berat PT Hexindo Adiperkasa dan PT Trakindo.

“Ada pemeriksaan terhadap enam orang saksi, setelah ada penyidikan khsusus yang sudah menetapkan tiga tersangka. Saksi-saksi ini diperiksa dengan sprindik khusus yaitu terhadap tiga tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, Wartajiono Hadi.

Hadi mengatakan, enam saksi ini sudah pernah diperiksa sebelumnya pada penyelidikan khusus. Pihaknya memanggil dua perwakilan dari perusahaan alat berat, untuk meminta keterangan terkait penggunaan eskavator dalam kegiatan controlled landfill di TPA Winongo.

“Mereka diperiksa untuk menunjukkan jam di komputer (mesin ekskavator), terpakai jam berapa, apakah sesuai yang dilaporkan oleh PPTK dan korlap,” jelasnya.

Ditanya apakah mantan Kepala LH, Suwarno akan kembali diperiksa, Hadi mengatakan kembali memanggil kalau membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan.

“Kalau dibutuhkan sebagai saksi, nanti ia (Suwarno) akan diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.

Sementara seorang saksi mengaku diminta menjawab 17 pertanyaan, di antaranya mengenai alur pembelian solar di SPBU hingga dikirimkan ke TPA Winongo.

“Ada pembelian 10 drum solar setiap 10 hari sekali di Jalan Basuki Rachmad. Saya yang mengemudi truk untuk mengangkut solar itu,” katanya.

Sebelumnya, kejari menahan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah di TPA Winongo, Kota Madiun, Jumat (10/1). Para tersangka adalah HS selaku PPTK dalam kegiatan penataan sampah dan menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Limbah dan Sampah di DLH.

Kemudian SH selaku koordinator lapangan di TPA Winongo, juga seorang PNS, dan PW selaku tenaga program jasa kebersihan (projasih).

Ketiganya diduga menyalahgunakan BBM untuk operasional eskavator untuk pengelolaan sampah di TPA Winongo mulai 2017 hingga Mei 2019.

“Jadi BBM yang seharusnya untuk operasional ekskavator disalahgunakan. Di antaranya ada yang ditap dan ada yang diambil dari drum. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan hingga ratusan juta,” pungkasnya.

[Selengkapnya …]