4 Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Ditahan – Hasil Audit, Dana Rp 100 M Macet

1839

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank badan usaha milik daerah di Kepanjen, Malang.

Empat tersangka itu adalah MRY (pimpinan cabang), EFR (karyawan bank penyedia kredit), DB (koordinator debitur), dan AP (kreditur). Kini mereka resmi ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Kepala Kejati Jatim M Dhofir menyatakan, kasus itu bermula dari proses realisasi kredit yang dicairkan pihak bank terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. “Dalam prosesnya, tersangka MR selaku pimpinan bank bekerja sama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit, padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan,” katanya.

Tersangka meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. Pengajuan kredit oleh debitur tersebut seolah-olah telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.

Akibat proses yang tidak layak, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar. Angsurannya macet. “Oleh pihak bank, kredit sebesar total Rp 100.018.133.170 itu dinyatakan macet berdasarkan laporan audit tanggal 15 April 2020,” ujarnya.

Kini penyidik masih menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghitungan itu kini sudah mencapai 80 persen. Para tersangka dinyatakan terbukti melanggar undang-undang antikorupsi.

[Selengkapnya di Jawa Pos]