Amir Syamsudin Turut Bertanggung Jawab

977

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mengatakan bahwa mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, juga harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway karena pelaksanaan proyek tersebut didasarkan pada peraturan menteri yang diterbitkan Amir. Berdasarkan pasal 23 KUHP, pelanggaran administratif yang terjadi bisa ditarik ke pelanggaran pidana jika ada kerugian negara dalam perbuatan tersebut.

Menurut Koordinator Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, dalam kasus Denny Indrayana tidak ada kerugian yang ditimbulkan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak ada pelanggaran administratif, sehingga tidak ada pelanggaran pidana. Kasus tersebut tidak bisa disamakan dengan kasus Hambalang yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Malarangeng, yang dinilai telah lalai mengawasi bawahannya dan ada penyalahgunaan wewenang.

[Selengkapnya …]