Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp 110 Juta Bantuan Kementerian Pertanian

1625

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menahan A, oknum anggota DPRD setempat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi alat pertanian, Senin (31/1/2022). Total kerugian negara mencapai Rp 110.500.000.

Kasi Intel Kejari Yuni Priyo mengatakan, A ditahan hingga 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kraksaan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah datang ke kantor Kejari, A langsung ditahan dan didampingi penasihat hukum.

Yuni menerangkan, A diduga terlibat korupsi dalam kasus bantuan pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diberikan kepada yayasan pesantren yang dipimpin A. A diduga melanggar pasal 2 subsider pasal 3 UU No. 31 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebelumnya, tersangka adalah kepala sekolah pada yayasan pondok pesantren tersebut yang berlokasi di Kecamatan Tongas. Saat ini yang bersangkutan adalah anggota DPRD Kabupaten Probolinggo,” kata Yuni saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/1/2022).

Pada tahun 2020, kata Yuni, yang bersangkutan sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kemudian tersangka tersebut mengajukan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Saat itu hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Kraksaan memutuskan untuk mencabut status tersangka kepada yang bersangkutan. Penetapan tersangka dianggap tidak dilengkapi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Atas hal tersebut, lanjutnya, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari bergerak melakukan koordinasi dengan BPK RI.

“Kami terima hasilnya dari BPK, dan menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 110.500.000,” terang Yuni. Yuni menjelaskan, kronologi singkat perkara. Awalnya tersangka membuat proposal untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Pertanian melalui program Lembaga Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3). Kementerian kemudian memberikan bantuan penggilingan padi dan jagung untuk yayasannya, pada 2018 silam. Namun dalam pelaksanaannya, tersangka tidak melaksanakan sesuai dengan apa yang tercantum dalam kontrak kerja sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Surabaya.kompas.com