Anggota DPRD Surabaya Sugito Terseret Kasus Korupsi Jasmas

1310

Mengenakan rompi tahanan merah, anggota DPRD Kota Surabaya Sugito (S) terus menunduk ketika keluar dari ruang penyidik di Kejari Tanjung Perak kemarin (27/6). Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Dia bergegas masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Di sana Sugito akan ditahan selama 20 hari.

Sugito menjadi anggota dewan pertama yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) Pemkot Surabaya pada 2016. Kemarin dia datang ke kejari pukul 09.00 setelah dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut. Setelah dia diperiksa beberapa jam, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Pada pukul 16.00, jaksa memutuskan menahan Sugito.

Kepala Kejari Tanjung Perka Rachmat Supriady menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut, penyidik meyakini Sugito terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu.

Sugito diduga bersekongkol dengan pengusaha Agus Setiawan Jong (ASJ) untuk me-mark up dana hibah tersebut hingga merugikan keuangan negara Rp 4,9 miliar. Kini ASJ berstatus terdakwa dan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Berdasar pemeriksaan penyidik, telah diperoleh dua alat bukti sehingga tim penyidik menetapkan S sebagai tersangka. Ada keterlibatan dengan terdakwa ASJ yang sudah dalam tahap tuntutan,” ujar Rachmat kemarin.

Sugito diduga berperan aktif dalam pengajuan dana hibah jasmas 2016 tersebut. Dia tidak sekdar mengetahui dugaan korupsi itu, tetapi juga merekomendasikan agar ketua RT/RW mengajukan proposal melalui ASJ. “Dalam pengajuan, ada rekomendasi dari S,” katanya.

Sementara itu, alat bukti yang dijadikan dasar penetapan Sugito sebagai tersangka, antara lain, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam audit tersebut, BPK menemukan adanya kejanggalan dalam proses pencairan jasmas. Selain itu, terdapat keterangan saksi-saksi, baik saksi penyidik maupun dalam persidangan. “Kami meyakini keterlibatan tersangka S dengan ASJ sangat erat dan dalam fakta persidangan muncul bagaimana mekanismenya,” ungkapnya.

Rachmat menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada anggota dewan lain yang diperiksa. Namun, dia enggan berkomentar siapa saja yang akan dipanggil. Selain Sugito, penyidik sudah memeriksa lima anggota dewan lain sebagai tersangka. Yakni, Aden Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidi, dan Dini Rijanti. “Kami tetapkan yang sudah ditemukan alat buktinya dulu. Nanti kami lanjutkan penyidikan berdasar keterangan saksi-saksi,” tuturnya.

Sementara itu, pengacara Sugito, Alfin Zein Khadafi, enggan berkomentar banyak mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka. “Intinya, kami menghormati proses hukum yang berlangsung. Untuk materi penyidikan dan berhubungan dengan perkara, kami akan sampaikan pada waktunya,” jelasnya.

Kasus tersebut bermula saat ASJ kegiatan diduga mengoordinasi 230 ketua RT di Surabaya agar membeli peralatan hajatan dengan menggunakan dana jasmas yang sudah dicairkan kepadanya. Dari situ, dia me-mark up harga pembelian peralatan hajatan seperti terop, kursi, dan sound system sampai Rp 4,9 miliar.

Kerugian negara tersebut didapat setelah BPK RI merampungkan audit. Penyidik sebelumnya juga menyita sejumlah barang bukti yang didapatkan dari penggeledahan di gudang milik ASJ di Jalan Bongkaran. Modusnys, ASJ dengan mudah mengoordinasi ketua RT/RW karena ada rekomendasi dari anggota dewan.

[Selengkapnya …]