Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya untuk Kube (Kelompok Usaha Bersama) Cahaya Abadi selangkah lagi bakal dimejahijaukan. Ini diperkuat dengan turunnya audit kerugian negara kasus ini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adanya audit BPKP ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Heru Kamarullah. Kepada media, Heru menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah diterimanya Kamis lalu. Pekan ini, lanjut Heru, akan dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah keluar pekan lalu. Namun kami tidak bisa informasikan berapa jumlah kerugian negara kasus Kube Cahaya Abadi. Biarlah kerugian negaranya diketahui saat persidangan kasus ini digelar,” kata Heru, Minggu (17/9).
Dengan adanya hasil audit dari BPKP, Heru memastikan pekan ini akan melaksanakan pelimpahan Tahap II. Selanjutnya, Heru mengaku, penyidikan kasus ini sudah masuk tahap pemberkasan atas dua tersangka, yakni Bagus Prasetyo Wibowo (25) Ketua Kube Cahaya Abadi dan Vicky Akbar NT (26) selaku rekanan.
“Tahap II rencananya pekan depan (ini). Selanjutnya tinggal pemberkasan perkara karena sudah keluar hasil audit dari BPKP yang akan dituangkan ke berkas,” tegasnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya Heru Kamrullah menjelaskan laporan pemeriksaan dari BPKP menjadi dasar untuk melakukan penyidikan lanjutan. Laporan ini juga dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan pada dua tersangka yang sudah ditahan lebih dulu. “Dengan sudah diterima laporan BPKP ini kami mulai melakukan penyidikan dan pemberkasan dua tersangka,” ucapnya, Minggu (17/9).
Heru mengatakan laporan BPKP ini dibutuhkan untuk mengetahui adanya dugaan kerugian negara. “Di mana kami menunggu hasil ini yang akan kami masukkan ke berkas,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Surabaya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya ke Kube Cahaya Abadi pada 2014 ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Keduanya diduga melakukan mark up atas pembelian barang-barang yang tidak sesuai dengan spek dalam proposal.