Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur sepeda ekstrem di Jalan Lingkar Timur memasuki tahap baru. Kemarin (5/4) polisi melakukan pelimpahan berkas tahap kedua. Berkas lima tersangka itu resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
”Hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim menyebutkan, kerugian negara mencapai Rp 578 juta,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
Kasus itu mulai diselidiki pada awal 2016. Unit Tipikor Polresta Sidoarjo menilai, ada perbedaan spesifikasi material dalam proyek dengan anggaran Rp 1,7 miliar dari APBD tersebut. Berdasar hasil pengusutan, penyidik mendapat bukti yang cukup dalam proyek itu. Kontraktornya adalah CV Sinar Cemerlang.
Nah, mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Sidoarjo Mulyadi menjadi tersangka pertama. Dalam proyek tersebut, Mulyadi menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK). Perannya adalah mengatur pencairan dana untuk proyek jalur sepeda ekstrem seluas 1 hektare dari total luas lahan 4 hektare. Lokasi proyek itu tidak jauh dari kompleks Gedung Sidoarjo Community Center (SCC).
Namun, Mulyadi tidak ditahan. Dalih polisi, Mulyadi dianggap kooperatif selama proses penyidikan. Berdasar hasil pengembangan, penyidik menetapkan tersangka lain. Yakni, Usman (direktur CV Sinar Cemerlang) dan Sumartono (konsultan). Dua nama lainnya adalah Hadi Putranto dan Deni Herdian selaku pelaksana proyek ukuran.
Menurut Harris, berkas perkara kasus tersebut dipisah ke dalam empat bagian. Pertama, berisi keterkaitan Mulyadi pada proyek. Lalu, dua berkas selanjutnya merangkum proses penyidikan terhadap Usman dan Sumartono. Nah, berkas terakhir adalah keterlibatan Hadi dan Deni. Keduanya jadi satu berkas karena memiliki peran sama. Ternyata, Hadi dan Deni berstatus bapak dan anak.
”Dengan pelimpahan ini, wewenang perkara bakal beralih ke kejaksaan,” ucap Harris.
Sementara itu, ketika dihubungi, Usman mengaku tidak mendapat keuntungan dari perkara dugaan korupsi tersebut. Dia beralasan, nama perusahaannya dipinjam Hadi saat proses lelang berlangsung. Usman memberikan izin karena sebelumnya kenal akrab dengan Hadi.
”Tetap dia (Usman, Red) yang menandatangani surat perjanjian dengan pejabat pembuat komitmen proyek,” kata Harris.
Kasus tersebut menambah panjang daftar pegawai atau eks PNS Pemkab Sidoarjo yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, beberapa pegawai juga masuk tahanan karena terlibat kasus gratifikasi.