Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah dua kantor vendor payment gateway, kemarin. PT. Nusa Satu Inti Artha dan PT. Finnet Indonesia digeledah karena penyidik membutuhkan data terkait dengan kasus korupsi pembayaran paspor secara elektronik tersebut.
“Kami mencari dokumen transaksi keuangan dari pembuatan paspor dan yang berhubungan dengan penunjukan sebagai vendor,” kata penyidik Bareskrim Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan saat dihubungi, kemarin.
Adi menyatakan bahwa penyidik tengah melengkapi berkas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, kedua vendor bersikap kooperatif saat pihaknya mendatangi mereka.
Saat ditemui secara terpisah, penjaga keamanan kantor PT. Nusa bernama Rizki membantah telah terjadi penggeledahan oleh Bareskrim Polri.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway pada 2014 di Kementerian Hukum dan HAM. Kasus dugaan korupsi dalam program itu bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Diduga ada kerugian negara sekitar Rp 32 miliar dari proyek yang berlangsung sejak Juli hingga Oktober tahun lalu tersebut.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis pada rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu mengatakan bahwa BPK menemukan adanya permasalahan dalam implementasi payment gateway.