Berawal dari Kasus Korupsi Bupati – Ketua DPRD Tulungagung Diduga Terima Rp 750 Juta

2537

Penanganan kasus korupsi di Tulungagung terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengejar beberapa nama yang menikmati hasil korupsi bernilai ratusan miliar rupiah itu. Hasilnya, dari pengembangan kasus suap proyek tersebut, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono menjadi tersangka.

M. Hakim Yunizar, kuasa hukum mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka baru tersebut merupakan hal yang lumrah. Sebab, dalam kasus itu, kliennya tidak sendirian menikmati uangnya.

Ada beberapa nama, terang Hakim, yang juga ikut terlibat. Bahkan, dalam tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim sewaktu persidangan, juga disebutkan nama-nama itu. Salah satunya Supriyono.

Hakim meminta KPK menyelesaikan perkara tersebut sampai tuntas. Alasannya, kerugian negara yang belum ditemukan dari korupsi di perkara Syahri cukup banyak. Nilainya mencapai puluhan miliar. “Kalau bisa seperti kasus pokok pikiran di Kota Malang. Semuanya bisa terungkap,” ucapnya.

Menurut Hakim, korupsi pembangunan pada 2014-2018 itu tidak hanya melibatkan Syahri dan Sutrisno, mantan kepala dinas PUPR yang juga jadi terpidana dalam korupsi di Tulungagung. Sebab, terang Hakim, masih ada dana yang digunakan untuk mengunduh dana alokasi khusus. Nah, besaran dana itulah yang harus dikejar. “Ada dana unduhan yang diperuntukkan bagi pencairan dana pusat. Nah, uang-uang itu dinikmati beberapa nama lainnya,” ungkap dia.

Pengacara asal Surabaya tersebut menambahkan, kliennya kini telah menerima putusan jaksa. Total uang yang harus diganti kliennya Rp 26 miliar. Uang itu dianggap majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah dinikmati mantan Bupati Tulungagung tersebut. “Kami telah menerimanya dan klien kami siap menanggung konsekuensinya,” tegas Hakim.

Terpidana lainnya, Sutrisno, masih mengajukan banding atas perkara itu. Sebab, dia tidak terima dengan putusan hakim yang dianggapnya terlalu berat. Sebab, uang pengganti kerugian negara yang diputus hakim melebihi tuntutan jaksa. Sebelumnya, dia dituntut hanya mengganti kerugian negara Rp 9,5 miliar. Tapi, putusan hakim justru memvonis mengganti kerugian negara Rp 71 miliar.

Di bagian lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, memang saat ini masih ada aktivitas penyidik di Jawa Timur. Itu terkait dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Sabtu (27/4), KPK telah memeriksa delapan saksi. Terdiri atas enam orang dari asosiasi kontraktor proyek dan dua pegawai negeri sipil.

Seperti diberitakan, korupsi di Tulungagung tersebut berkaitan dengan suap pembagian fee proyek mulai 2014-2018. Dalam kasus itu, Supriyono diduga menerima uang Rp 750 juta.

[Selengkapnya …].