Berkas kasus korupsi yang menyerat ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Sufianto, serta dua komisioner Bawaslu Jatim, Sri Gatot Pujiatmiko dan Andreas Pardede telah dirampungkan Kejati Jatim. Kejati Jatim Romy Ariziyanto mengaku berkas kasus tersebut telah rampung diperiksa sejak Rabu (4/5) lalu. Saat ini, penyidik kejati tinggal memberikan berkas kasus ini ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami hanya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian,” katanya, kemarin. Disinggung kemungkinan Kejati Jatim akan langsung melakukan penahanan kepada para tersangka, Romy masih belum bisa memastikan. “Kami belum tahu apa perlu ditahan atau tidak, kita lihat nanti,” katanya.
Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim ini menyelidiki kasus dugaan korupsi pada dana hibah Pilgub Jatim pada 2013 lalu senilai Rp 5,6 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan 87 saksi, termasuk anggota Panwaslu kabupaten dan kota se-Jawa Timur, mengamankan barang bukti serta mendapatkan hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sehingga penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Kesepuluh tersangka ini adalah Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufyanto, dua Komisioner Bawaslu Jawa Timur Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede, Sekretaris Bawaslu Jawa Timur Amru, Bendahara Bawaslu Jawa Timur Gatot Sugeng Widodo. Disusul lima rekanan Bawaslu Jatim, dua di antaranya Indriyono dan Akhmad Khusaini rekanan penyedia barang dan jasa Bawaslu Jatim.