Penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan gedung Kecamatan Panggungrejo tahun 2017, sudah ditutup oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.
Tetapi Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi (Kompak) kembali mengusik kejari dan mendesak agar kasus yang menyeret Wali Kota Pasuruan Setiyono itu, dibuka kembali.
Ketua Kompak, Lujeng Sudarta menjelaskan, Rabu (23/1), kejari menutup penyelidikan untuk sementara waktu karena kerugian negara tidak ada.
Hanya menurut Lujeng, fakta yang terungkap di sidang Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu, jadi alasan Kompak mengeluarkan desakan itu.
Dalam sidang di Tipikor Surabaya dengan terdakwa M Baqir, kata Lujeng, Setiyono yang menjadi saksi pernah memberikan Rp 200 juta untuk membayar denda pengembalian kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembelian tanah milik Handoko, yang akan dibangun Kantor Camat Panggungrejo, sebesar Rp 2,9 miliar.
Tetapi yang janggal, Setiyono selaku wali kota malah ikut campur, dengan menyumbang Rp 200 juta untuk mengangsur pengembalian itu.
“Dalam sidang itu terungkap bahwa Wali Kota Setiyono memberikan sumbangan Rp 200 juta untuk membayar denda pengembalian kepada BPK RI. Uang tersebut diberikan kepada Amin, Camat Panggungrejo untuk disetorkan ke kas daerah sebagai angsuran denda,” jelas Lujeng kemarin.
Lujeng pun menilai itu aneh karena seharusnya sesuai rekomendasi BPK, Handoko yang mengembalikan uang negara karena lahannya dibeli dengan nilai jauh lebih mahal.
Lantas Lujeng mendesak pemerintah lebih jeli menelaah kasus ini. Apalagi Setiyono diduga meminta fee dari para rekanan pelaksana proyek pemkot, untuk dikumpulkan dan membayar kelebihan pembelian Rp 2,9 miliar itu.
Lujeng menduga semuai ini sandiwara untuk membuat kebohongan publik. Dan Handoko diduga tidak tahu semua skenario itu.
“Apa benar Handoko tahu (kelebihan Rp 2,9 miliar). Saya kira ini sudah diatur oleh wali kota. Jadi saya minta kejari membuka kembali kasus ini. Atau kami minta KPK mengusut kasus Panggungrejo,” tambahnya.
Kasi Intel Kejari Kota, Yudhie menjelaskan pihaknya tidak bisa memproses karena data dibawa KPK.
Selain itu, tidak mungkin pihaknya melakukan penyelidikan dengan orang yang saat ini ditangani KPK, yakni Wali Kota Setiyono.
“Kalau itu bisa dilakukan KPK. Kalau fakta persidangan tinggal didalami saja. Jadi dua kasus bisa diproses bersamaan. Pertama terkait OTT, dan kedua terkait kasus pengadaan tanah Panggungrejo ini,” papar Yudhie.