Kelanjutan pencalonan Taufadi sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pamekasan mulai tidak jelas setelah mantan Kepala Divisi Keuangan PT WUS (Wira Usaha Sumekar) Sumenep itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Senin (4/12).
Taufadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim atas dugaan korupsi dana dari Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 510 juta.
Taufadi dibawa keluar dari ruang penyidikan Pidsus di lantai V Kantor Kejati, menuju halaman utama pukul 17.15 WIB. Ia didampingi petugas kejaksaan menuju mobil tahanan, yang diparkir sejak pukul 16.00 WIB.
“Yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan pemakaian uang (dari BI) itu,” tutur Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kasi Penkum, Richard Marpaung usai penahanan Taufadi.
Mantan Kajari Surabaya itu menjelaskan, uang Rp 510 juta itu digunakan Taufadi untuk kepentingan pribadi. Ketika ditanya secara riil uang itu untuk berdagang atau apa, Didik belum menjelaskan secara rinci.
“Itu yang akan kami tanyakan. Katanya banyak tetapi belum secara rinci,” terangnya.
Dari penahanan Taufadi, diduga ada pihak lain yang akan ikut menjadi tersangka, namun Didik belum menegaskannya. “Karena semua masih kami kembangkan untuk mengetahui siapa saja yang ikut bertanggung jawab,” paparnya.
Sampai di mobil tahanan, Taufadi yang dicegat wartawan untuk ditanya siapa yang terlibat, malah menyampaikan pencalonannya di Pilkada Pamekasan. “Sebentar lagi digelar Pilkada serentak. Salah satunya adalah saya,” ungkap Taufadi.
Tetapi begitu dicecar pertanyaan apakan lawan politiknya yang sengaja memainkan persoalan ini, Taufadi tidak berkomentar. Ia malah ngeloyor masuk ke mobil tahanan tanpa menghiraukan wartawan.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT WUS Kabupaten Sumenep, yaitu Sitrul Arsyih Musa’ie (SAM) sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas (migas).
Setelah diperiksa marathon, Jum’at (13/10) lalu, SAM langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng. Tersangka SAM diduga menerima jatah bagi hasil pengelolaan migas atau participating interest (PI) dari PT Santos Madura Offshore yang melakukan eksplorasi migas di perairan Sumenep.
Tersangka juga membuka kantor perwakilan di Jakarta, dan secara pribadi membuka rekening bank dalam bentuk rupiah dan dolar AS untuk menampung PI sebesar 10 persen tanpa sepengetahuan Pemkab Sumenep. Jumlah uang yang masuk ke rekening tersangka dari dana participating interest (PI) sebesar 773.702 dolar AS atau sekitar Rp 10,05 miliar, dan sudah digunakan SAM sebesar Rp 3,9 miliar.