Kamis (4/6), Kejaksaan Tinggi Jakarta memeriksa Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, pada 2011-2013. Dahlan diperiksa sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara ketika proyek itu bergulir.
Bukan hanya dalam tuduhan korupsi gardu induk, Dahlan juga disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi program Bina Lingkungan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada 2012-2014. Kasus ini tengah diusut Badan Reserse Kriminal Polri.
Dalam proyek itu, Dahlan berperan sebagai Menteri BUMN yang menerbitkan surat keputusan program tersebut, yang memakai uang sumbangan banyak perusahaan negara. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sampai Desember 2014, dana yang terkumpul Rp 1,4 triliun, dan Rp 200 miliar di antaranya diduga diselewengkan.
Polisi sudah memanggil para petinggi perusahaan negara yang terkait dengan kasus itu. Dahlan tak luput dari pemeriksaan. “Pasti akan dipanggil karena beliau sebagai penanggung jawabnya,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso.