Penyidik Tipikor Polres Mojokerto mulai memilah pekerjaan yang belum selesai dan yang tidak digarap oleh rekanan dalam program Jalan Usaha Tani (JUT), tapi dananya dicairkan 100 persen.
Pemilahan data dilakukan setelah penyidik turun ke lokasi proyek yang tersebar di enam kecamatan ditambah dengan dokumen yang disita dari kantor Dinas Pertanian Pemkab Mojokerto, pada Rabu (3/6).
“Data yang sudah ada kami pilah untuk memudahkan penyidikan. Proyek mana saja yang belum selesai tapi dananya sudah dicairkan,” tutur Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso, Jum’at (5/6).
Berapa jumlah proyek yang tidak selesai tapi dananya sudah dicairkan? Mantan Kasat Reskrim Polres Tuban itu mengaku tidak hafal dan itu diakui masuk dalam materi penyidikan.
Terkait kerugian negara yang nilainya sekitar Rp 1,4 miliar, penyidik belum bisa memastikan secara pasti. Kerugian negara itu diakibatkan dari pungutan (fee) sebesar 17,5 persen secara terorganisir dan proyek yang belum selesai tapi sudah dibayar lunas. “Untuk menentukan kerugian negara secara pasti, kami akan koordinasi dengan BPK,” papar AKP Budi.