Tersangka kasus dugaan suap program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway) di Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana memenuhi panggilan Mabes Polri, Selasa (26/5), untuk menjalani pemeriksaan. Ia didampingi beberapa kuasa hukumnya saat mendatangi Gedung Bareskrim.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan keempat Denny dalam statusnya sebagai tersangka kasus itu. Dalam kasus payment gateway, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu Denny Indrayana. Denny berkukuh bahwa program payment gateway yang diusungnya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dari pengadaan proyek tersebut. Selain itu, didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp 605 juta.
Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat Wamenkum dan HAM. Polri juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkum dan HAM Amir Syamsuddin.
Berita terkait sebelumnya: