Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan secara mengejutkan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Bambang Setiawan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Padahal Bambang selama ini sudah menjadi tersangka dugaan korupsi Rp 7,8 miliar, dan malah sudah dibebaskan dari penahanan sebelum terbitnya SP3 itu lebih tiga bulan lalu.
“Untuk tersangka DLH dengan tersangka BS sudah positif kami terbitkan SP3. Ini setelah alat bukti yang kami sangkakan tidak mencukupi untuk membuktikan kesalahan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Atang Pujiyanto, Selasa (22/5).
Meski sudah terbit SP3, kasus 112 kegiatan senilai Rp 7,8 miliar yang menyangkakan Bambang, sewaktu-waktu dibuka kembali. “Kasus itu bisa dibuka kembali bila penyidik memperoleh cukup bukti untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi itu,” imbuh Atang.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit dengan item 112 paket senilai Rp 7,8 miliar, Kamis (23/11/2017).
Dari 112 paket, penyidik Pidsus Kejari fokus pada enam proyek, termasuk pengadaan bibit tanaman vertical garden, taman kota, atau sekitar pendopo.
Dan tim penyidik menemukan kerugian negara, yang sama dengan perhitungan BPKP. Namun sekitar Januari 2018, Bambang dibebaskan dari tahanan kejari. “Daripada kita digugat, lebih baik Kepala DLH kami bebaskan. Nanti kalau ada bukti cukup untuk melanjutkan penyidikan, kita tahan lagi,” kilah Atang.