Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun, Agus Subiyanto, pada Rabu (7/10). Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan embung di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo itu, ditahan setelah diperiksa lebih dari lima jam. “Perannya sebagai pengguna anggaran,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun, Kusuma Jaya Bulo.
Selain Agus, Kejaksaan menahan Mariyani, konsultan perencana proyek senilai Rp 18 miliar itu. Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Kusuma, salah satu indikasi korupsi adalah karena proyek ini menyalahi spesifikasi. Kerugian negara mencapai miliaran rupiah, namun ia menolak menyebutkan angkanya. “Rinciannya sifatnya rahasia dan akan kami beberkan di persidangan.”
Penasihat hukum tersangka, Wahyudi Hendrawan, menilai penghitungan kerugian negara kurang valid. Seharusnya yang menghitung kerugian adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) Jawa Timur atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Audit belum ada,” ujar dia. Pihaknya berencana mempraperadilankan Kejaksaan. Proyek embung mulai dikerjakan pada April 2014 dan seharusnya selesai akhir tahun, namun baru selesai 87 persen.