Makin banyak saja pejabat Pemkab Mojokerto yang berurusan dengan penegak hukum. Setelah ada yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini mereka harus berhadapan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Pasalnya, dua PNS di lingkungan Pemkot Mojokerto harus ditahan lantaran dugaan kasus korupsi.
Penahanan dua PNS di lingkungan Pemkot Mojokerto itu dilakukan Kejari Kota Mojokerto pada Jum’at malam (7/7). Keduanya diyakini penyidik terlibat kasus proyek pengadaan alat peraga dan laboratorium di SMKN 2 Kota Mojokerto pada 2013.
Dua PNS itu adalah ketua panitia pengadaan barang dan jasa berinisial MHW dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial NH.
“Keduanya sudah kami tahan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Mojokerto Ali Munip kepada media kemarin siang.
Dua pegawai tersebut, kata Munip, ditahan setelah penyidik memeriksa secara intensif selama lebih dari 8 jam. Setelah diyakini terlibat, keduanya langsung ditahan.
Selain itu, dua rekanan masing-masing berinisial MH dan HY juga ditahan. Data yang dikantongi media menyebutkan, pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto dilakukan pada 2013. Proyek itu dibiayai APBD Rp 3,3 miliar di Dinas Pendidikan (Dispendik).