Dua Proyek BPBD Terancam Gagal

843

Pembobolan dana rekonstruksi bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto senilai Rp 2,1 miliar berbuntut panjang. Dua proyek rekonstruksi bencana terancam gagal dilaksanakan.

BPBD Kabupaten Mojokerto mendapatkan dana bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp 10,7 miliar yang direncanakan untuk delapan kegiatan proyek fisik. Belum terlaksana kegiatan ini, dana tersebut dibobol Bendahara Pembantu BPBD Joko Sukartika senilai Rp 2,1 miliar. Kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

Praktis dana yang tersisa hanya Rp 8,6 miliar. Dana itu tak akan cukup membiayai delapan proyek yang direncanakan. BPBD telah berancang-ancang memilih dua proyek yang bakal gagal dilaksanakan. “Sementara yang sudah dilakukan lelang ada enam proyek. Dua proyek lainnya masih belum,” ujar sumber di BPBD yang meminta namanya tak disebut itu.

Sumber ini mengatakan, dua proyek yang dinilai tak bisa dibiayai lantaran kekurangan anggaran itu, yakni proyek perbaikan Jembatan Desa Pucuk di Kecamatan Dawarblandong senilai Rp 754 juta dan perbaikan Jembatan Baureno, Jatirejo, senilai Rp 960 juta. “Kami masih menghitung apakah sisa dana lelang bisa mencukupi untuk dua kegiatan yang belum diajukan lelang itu,” katanya.

Ada kekhawatiran juga jika semua dana sisa pembobolan itu bakal dibekukan menyusul kasus ini telah ditangani Kejari Mojokerto dengan ditetapkannya Joko Sukartika sebagai tersangka. Sumber ini berharap kejari tak akan memakai sisa anggaran yang dibobol sebagai barang bukti.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Mojokerto, Dinar Kripsiaji menuturkan, pihaknya akan mengawasi penggunaan sisa anggaran di BPBD yang dibobol tersangka Joko Sukartika. Kejari tak berniat membekukan sisa anggaran tersebut. “Tapi akan kami awasi penggunaannya agar tak ada pembobolan lagi. Biar proyek tetap bisa jalan,” kata Dinar.

Soal perkembangan kasus ini, Dinar menyebutkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti, baik di rumah tersangka maupun di kantor BPBD. Sementara dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan menyimpulkan ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan tersangka. “Yang dipalsukan tanda tangan bendahara utama, yakni Joni. Kami menemukan secarik kertas tanda tangan Joni yang diduga dibuat oleh tersangka,” kata Dinar.

Disinggung soal pelaku tunggal, Dinar tak menampik. Namun, dia mengaku pihaknya akan terus menyelidiki kemungkinan ada oknum lain yang membantu pembobolan uang negara itu.

[Selengkapnya …]

 

Berita terkait sebelumnya: