Penetapan lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan proyek pembangunan gedung mess santri di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim, tak membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim cukup untuk menyelidiki kasus ini. Pengembangan penyidikan kasus ini terus dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejati Jatim. Mulai dari pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, sampai pada pemanggilan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Mahfudh Shodar, yang dijadwalkan pada Kamis (2/4) hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan bahwa Mahfudh Shodar dipanggil sebagai saksi untuk lima tersangka kasus ini. Keterangan Mahfudh dibutuhkan dalam pendalaman kasus ini oleh penyidik. Sebab, peran Kepala Kanwil Kemenag Jatim yakni sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA).
Romy menambahkan, selain Mahfudh, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus proyek. Mereka adalah Abdul Hakim, pejabat Kemenag Jatim yang dalam proyek gedung mess santri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bagus Sutarto, dan Nur M Herlambang. Dua orang yang disebut terakhir merupakan rekanan proyek.
Selain ketiga orang tersebut, kasus proyek yang menggunakan duit APBN Rp 14,5 miliar itu juga menyeret BSST dan AH, yang keduanya merupakan konsultan pengawas proyek, sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, proyek gedung mess santri yang diusut Kejati Jatim ini dibangun Kemenag Jatim tahun 2013 lalu dan diserahkan ke KPA Kemenag pada Januari 2014 lalu. Dua gedung dibangun dalam proyek ini, yakni gedung A berlantai tiga dan gedung B berlantai dua. Kendati rampung, gedung yang berada di belakang bangunan utama kantor Kemenag Jatim itu belum digunakan. Sebab ditemukan kerusakan di sana sini. Diduga, itu terjadi karena spesifikasi proyek tidak sesuai kontrak. Akibatnya, negara dirugikan.