Setelah cukup lama tiada kabar, ada perkembangan baru di balik penanganan kasus dugaan korupsi Pasar Balung. Satreskrim Polres Jember dikabarkan telah menyelesaikan tahap pertama dan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan negeri (kejari).
Pelimpahan berkas itu dilakukan setelah penyidik polres mengumpulkan beberapa informasi mengenai kasus tersebut. “Kami masih memproses untuk dua tersangka, lalu menunggu hasil (pemeriksaan) dari jaksa,” terang AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kasatreskrim Polres Jember.
Dalam kasus itu, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Yakni, pria berinisial DS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pria berinisial JN, pemenang lelang pada proyek senilai Rp 7,5 miliar tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek rehab milik Disperindag Jember yang digarap pada 2019. Sebab, berdasar hasil audit, dalam pengerjaannya diduga terdapat kekurangan volume pada konstruksi pasar. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar. Sementara, proyek rehab ini menelan dana Rp 7,5 miliar dari APBD Jember 2019.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Jember Soemarno menyatakan bahwa berkas perkara kasus rasuah Pasar Balung itu telah tiba di kejaksaan dan tahap pertama juga sudah selesai. Menurut dia, kejaksaan telah menunjuk seorang jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut atau P-16.