Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melanjutkan penyidikan kasus korupsi uang pesangon mantan anggota DPRD periode 1999-2004 dengan nilai total Rp 2,1 miliar.
“Ada sembilan orang mantan anggota DPRD Sampang yang akan menjadi sasaran penyidikan kasus korupsi uang pesangon,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang Wahyu Triantono. Ia menjelaskan pengusutan kasus dana pesangon mantan anggota DPRD Sampang itu dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan berkas dan barang bukti kasus dugaan korupsi ini dari Pengadilan Negeri (PN).
Sebelumnya Mahkamah Agung memvonis empat orang mantan pimpinan DPRD bersalah dalam kasus itu yakni Ach Sayuti, KH Fathorrozi Faruq, Hasan As’ari (almarhum) dan Herman Hidayat.
Dengan penetapan vonis bersalah keempat orang itu, maka semua anggota DPRD Sampang yang menerima uang pesangon juga dipastikan bersalah. Oleh karenanya, Kejari melakukan penyidikan lanjutan dan saat ini sudah ada sembilan dari 41 orang mantan anggota DPRD Sampang lainnya periode 1999-2004 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kesembilan orang itu masing-masing Kurdi Said, Faidol Mubarok, Umar Farouk, Abdul Qowi Moh Bakir, Asadullah, Sudarmadji, Agus Sudiharjo, Jumal, dan M Dawi. Kesembilan mantan anggota DPRD yang terlibat kasus dugaan korupsi itu telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Sampang sejak November 2013. Hanya saja Kejari belum melakukan penahanan dengan alasan berkasnya belum lengkap, termasuk kesulitan memeriksa saksi yang terlibat dalam kasus itu, karena sebagian di antara saksi banyak yang pindah domisili.
“Sekarang berkasnya sudah ada di kami dan kami tinggal melanjutkan saja penyidikan kasus korupsi uang pesangon anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 itu,” katanya menjelaskan.
Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surabaya, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi uang pesangon itu mencapai Rp 2,1 miliar. Para anggota DPRD itu menerima dana purnatugas masing-masing sekitar Rp 42,5 juta, tunjangan vanarti, dan tunjangan kesehatan.