Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya peran Menteri Keuangan dalam kasus penjualan minyak mentah atau kondensat bagian negara yang diperkirakan merugikan negara triliunan rupiah. Penjualan itu dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada 2009. Saat itu, Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat 2012. “Memang ada persetujuan dari Kementerian Keuangan,” kata Anggota BPK, Achsanul Qosasi saat dihubungi, Minggu (17/5). Namun, Achsanul tak mau menyebutkan nama pejabat yang memberi persetujuan. “Yang jelas ada peran Kementerian Keuangan.”
Berdasarkan audit BPK 2012, Menteri Keuangan ketika itu, Sri Mulyani, memberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Persetujuan diberikan melalui surat bernomor S-85/MK.02/2009. Surat itu terbit sebulan setelah Deputi Finansial Ekonomi BP Migas –saat ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Migas atau SKK Migas– Djoko Harsono menunjuk langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat.
Persetujuan Menteri Keuangan, menurut hasil audit itu, tidak mempertimbangkan kondisi PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang ke PT Pertamina. Akibatnya, dana hasil penjualan tak disetor ke kas negara. Sampai Desember saja, menurut audit tersebut, dana tak disetor mencapai Rp 1,35 triliun. Sejak enam bulan yang lalu, BPK menggelar audit investigasi penyimpangan ini dan mensinyalir kerugian negara mencapai Rp 2,4 triliun.
Ihwal adanya surat itu juga diungkapkan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi. Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan lembaganya saat itu menerima surat perintah dari Kementerian Keuangan agar ada pengiriman kondensat kepada PT TPPI. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Amien.
Bareskrim Polri yang tengah mengusut kasus ini berencana mendalami surat tersebut. Pintu masuknya, selain dari laporan BPK 2012, menurut Direktur Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa petinggi SKK Migas yang mengetahui ihwal surat itu. Penyidik, kata Bareskrim, belum mengagendakan pemeriksaan Sri Mulyani, kini Direktur Pelaksana Bank Dunia. “Tentu semua sisi perlu dikembangkan berdasarkan pada fakta yang ada saat ini,” ujar Victor.