Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada 2009.
Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan pihaknya menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penjualan kondensat oleh PT TPPI. Laporan hasil analisis PPATK atas temuan tersebut, kata Agus, sudah disetor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dukungan transaksi keuangan dalam kasus itu. Kasus ini sendiri masih tahap pengumpulan bahan di KPK. Sedangkan polisi sudah menyidik kasus ini dan menetapkan sejumlah tersangka. Adapun pihak Kepolisian, ujar Agus, belum mengajukan permintaan ke lembaganya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, pihaknya menggandeng PPATK untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI di BP Migas itu. Victor mengatakan hasil ekspose yang diberikan oleh pihaknya nantinya akan menjadi acuan bagi PPATK untuk menelusuri aliran dana di balik kasus ini. “Kasus ini harus dikembangkan sampai sekecil-kecilnya. Baru bisa berkembang setelah kami tahu aliran dana di mana diketahui dari PPATK,” ujar Victor.
Bareskrim Polri mengusut kasus ini sejak April lalu. Kepolisian menduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam proses penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara oleh BP Migas -saat ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Migas/SKK Migas.
Selain itu, polisi menduga ada tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut karena dana hasil penjualan kondensat tidak disetor PT TPPI ke kas negara. Hasil audit investigasi BPK menyebutkan nilai kerugian negaranya bisa mencapai Rp 2,4 triliun.