Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (20/6). Pemeriksaan orang nomor satu di Surabaya ini terkait statusnya sebagai saksi dalam dugaan mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE.
Wali Kota yang akrab disapa Risma ini datang di kantor Kejati Jatim sekitar pukul 13.00 WIB. Dengan dikawal pegawai humas dan protokoler, Risma yang mengenakan batik merah ini langsung masuk ke Gedung Kejati Jatim, guna menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
“Gak kurang akeh (wartawan yang meliput). Aku arep numpak iki (mobil DKRTH yang ada di Kejati Jatim) rek. Ra usah di foto (apa tidak kurang banyak (wartawan yang meliput), aku mau naik (mobil DKRTH yang ada di Kejati Jatim), gak usah di foto),” ucap Risma sembari menuju Gedung Kejati Jatim.
Setelah hampir dua jam menjalani pemeriksaan di gedung Pidsus Kejati Jatim, kepada awak media, Risma mengaku ada kata kunci (keterangan) yang diberikannya dalam pemeriksaan di Kejati. “Banyak, tadi sebanyak 14 item (pertanyaan),” kata Risma.
Bahkan, dalam kasus ini Risma mengaku pernah berkirim surat ke YKP untuk menyerahkan aset itu. Bahkan pihaknya juga berkirim surat ke Gubernur, KPK dan Kejaksaan. Pihaknya mengaku, tujuannya tiada lain agar aset di YKP bisa dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Ditanya terkait nilai kerugian terkait aset YKP, Risma menyerahkan sepenuhnya perhitungan ini ke Kejati Jatim.
“YKP itu milik Pemkot. Sebab modal awalnya ya dari Pemkot. Saya juga tadi serahkan surat-surat yang pernah saya kirimkan ke YKP,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejati (Kajati) menegaskan, dalam kasus ini Wali Kota (Risma) merupakan pelapor. Sehingga, keterangan Wali Kota terkait dengan apa yang sudah dilakukannya selama ini, dianggap cukup penting untuk digali oleh penyidik. “Pelapornya kan yang bersangkutan (Risma). Kita minta keterangan aset yang hilang itu apa. Apa juga yang sudah dilakukan selama ini,” ucapnya.
Sambung Sunarta, untuk memperkuat penyidikan, pihaknya meyakini jika Pemkot memiliki dalil maupun bukti terkait dengan klaim kepemilikan aset. Dengan demikian, pada pemeriksaan kali ini, pihaknya berencana menyita beberapa dokumen yang dianggap mendukung penyidikan dugaan kasus korupsi aset Pemkot Surabaya yang dikuasai oleh YKP dan PT YEKAPE.
“Kalau nanti ada dokumen yang belum kita sita, ya akan kita sita, kalau sudah ada, ya kita tinggal klarifikasi. Intinya untuk penguatan,” jelasnya.
Jika sudah dirasa cukup, lanjut Sunarta, pihaknya akan segera menggelar ekspose kasus. Sehingga, dari ekspose ini nantinya akan dapat ditentukan siapa saja pihak yang dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini. “Kita gerak cepat. Saya sudah minta pada Aspidsus untuk segera menggelar ekspose kasus. Paling tidak minggu depan sudah ekspose,” tegasnya.