Eks Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni harus menghadapi kenyataan pahit. Politikus Partai Gerindra yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2015 itu divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawati di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (30/10).
Thoif dihukum dua tahun penjara, dijatuhi denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, dan diharuskan mengganti kerugian negara Rp 90 juta. Bukan hanya itu, Thoif juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama satu tahun. Hak memilih dan dipilih Thoif dalam pemilu dipastikan hilang.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Thoif tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, dan pidana denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, M. Nuril, menyatakan menerima putusan. Terdakwa tidak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir. JPU punya waktu satu minggu untuk menyatakan menerima atau mengajukan kasasi ke MA atas putusan majelis hakim. Jika JPU menerima, putusan majelis hakim akan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Thoif tampak cukup santai saat mengikuti sidang. Tubuhnya terlihat agak bersandar di kursi pesakitan. Namun, tak diketahui bagaimana reaksi Thoif saat mendengar putusan tersebut dibacakan. Apalagi ketika hakim menyatakan Thoif bersalah atas kasus korupsi bansos 2015 senilai total Rp 34 miliar itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Pocho Hartanto menyatakan, selain vonis penjara dua tahun, Thoif dikenai denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Artinya, jika tak sanggup membayar denda tersebut, terdakwa harus menggantinya dengan hukuman penjara dua bulan.
Sementara itu, Nuril menggarisbawahi, yang disangkakan semula terhadap kliennya tidak sepenuhnya terbukti. Menurut dia, sesuai fakta persidangan, Thoif hanya terbukti merugikan negara Rp 90 juta. Bukan lebih dari Rp 1,4 miliar sebagaimana yang didakwakan sebelumnya.