Geledah Kantor RPH Kota Malang Cari Alat Bukti

1022

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang geledah kantor Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang yang terletak di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun, Kamis (14/1).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan atas kasus dugaan korupsi penggemukan sapi RPH Kota Malang tahun 2017 – 2018. Sebanyak 12 anggota Kejari Kota Malang, yang terdiri dari enam orang penyidik, tiga orang dari Pidsus dan tiga orang dari Intel, mendatangi RPH Kota Malang sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi yang memimpin kegiatan penggeledahan mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari beberapa alat bukti yang belum didapatkan.

“Jadi ada beberapa alat bukti yang belum kami dapatkan. Macam-macamnya belum bisa kami sebutkan. Namun salah satu di antaranya sudah kami temukan, yaitu terkait pengeluaran keuangan,” ujarnya kepada SURYA.

Penggeledahan dilakukan di dua ruangan, yaitu ruangan Kasubbag Keuangan dan ruangan Bendahara, berikut meja kerja dan komputer kerja milik mereka.

Ada Tersangka Lain

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusup Hadiyanto menuturkan berkas dan data yang diperoleh dari penggeledahan akan dibawa menuju ke Kejari Kota Malang.

“Jadi berkas-berkas sehubungan perkara yang dimaksud, untuk pembuktian kami di persidangan. Dan penggeledahan ini juga terkait sehubungan dengan tersangka berinisial AARK, dan nanti berlanjut ke tersangka lain, yang sementara ini masih terus dikembangkan,” jelasnya.

Yusup Hadiyanto menambahkan pihaknya tidak menemukan kendala apapun selama melakukan penggeledahan.

“Hanya beberapa meja kerja ada yang terkunci, sedangkan yang bersangkutan izin dan tidak ada di tempat. Namun setelah kami hubungi, akhirnya mereka datang dan membuka meja kerja yang terkunci,” pungkasnya.

Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang tersebut. Untuk itu, Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaaan sebanyak 20 orang saksi. Dari hitungan BPKP Perwakilan Jatim, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.465.818.500.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]