Hakim Jatuhkan Vonis 15 Bulan Bui – Penyelewengan Dana Hibah Pemkot Surabaya Tahun 2014

1438

Dua terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana hibah pemkot 2014 Bagus Prasetyo Wibowo dan Vicky Akbar bisa bernapas lega. Kemarin, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, hakim mengganjarnya dengan vonis ringan.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00. Ketua Majelis Hakim Yudi Prasetyo langsung membacakan amar putusan. Yudi menganggap keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu, menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan Koperasi Usaha Bersama (Kube) Cahaya Abadi. ”Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Yudi membacakan amar putusannya.

Perbuatan keduanya dianggap Yudi bertentangan dengan pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, Yudi mengganjar keduanya dengan hukuman penjara selama 15 bulan. Selain hukuman badan, keduanya dituntut harus membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar denda, terdakwa harus mengganti dengan dua bulan kurungan.

Hakim menganggap unsur setiap orang pada dakwaan pertama, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999, tidak terpenuhi. Sebab, yang dimaksud unsur setiap orang adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara atau orang yang digaji negara. Namun, sesuai dengan fakta sidang, terdakwa menggunakan kesempatan selaku penerima dana hibah untuk menguntungkan diri sendiri.

Hal-hal yang meringankan perbuatan keduanya, antara lain, adalah masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki masa depannya. Selain itu, mereka berdua selalu kooperatif dan berterus terang. Alasan lain adalah keduanya telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Yaitu, Rp 370,3 juta. ”Uang itu harus dikembalikan ke negara setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap,” jelas Yudi.

Vonis itu tidak jauh beda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut hakim agar menjatuhkan pidana 18 bulan penjara. Tuntutan maupun vonis itu tentu tidak menimbulkan efek jera kepada pelakunya. Belum lagi, kerugian negara yang ditimbulkan juga cukup besar.

Di tempat terpisah, Kasipidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah menganggap bahwa pengembalian aset juga merupakan tujuan pemberantasan korupsi. Selain tindakan menghukum orang atas perbuatan merugikan negara. ”Kami akan menggunakan kesempatan tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum dua terdakwa Muhammad Sholeh menyesalkan putusan hakim tersebut. Menurut dia, putusan tersebut masih terlalu tinggi. ”Kami berharap keduanya diputus satu tahun,” terangnya.

[Selengkapnya …]