Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menemukan sekelumit kejanggalan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek aplikasi di Dinas Kominfo dan Statistik kota setempat. Karena itu, korps Adhyaksa itu berencana menghitung ulang kerugian negara dalam kasus itu.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menerangkan, kasus dugaan korupsi proyek aplikasi di Dinas Kominfo dan Statistik bermula dari LHP BPK. Ada penyimpangan yang dilakukan pada proses pengadaan lima aplikasi di dinas itu. Nilai anggaran kelima aplikasi itu senilai Rp 375 juta.
Berdasarkan temuan BPK, ada potensi kerugian negara yang harus dikembalikan senilai Rp 289 juta. Wahyu pun memahami, pengembalian uang negara itu sudah dilakukan sebagaimana rekomendasi BPK. Namun, dia memastikan pengembalian kerugian negara tak menghapus unsur pidana dalam suatu perkara.
“Dan dalam kasus ini, kami menemukan adanya mens rea (niat melakukan perbuatan, red), sehingga terjadi penyimpangan saat pengadaan aplikasi. Dan itu dilakukan berulang-ulang, hingga lima proyek aplikasi,” jelasnya.
Karena itu jika tak diproses, dia khawatir akan menjadi preseden buruk ke depan. Sebab, uang yang diduga dikorupsi masih disimpan di kantor dinas. Namun, setelah menjadi temuan BPK, uang itu akhirnya dikembalikan.
“Akhirnya kan seenaknya orang korupsi, kemudian uangnya disimpan dulu. Kalau ada temuan dikembalikan, kalau tidak ya dipakai. Ini akan jadi preseden buruk ke depan,” beber Wahyu.
Soal potensi kerugian negara itu, Wahyu juga masih sangsi. Sebab, dalam penyidikan pihaknya mencium kejanggalan. Terutama berkaitan dengan kemungkinan perbedaan besaran kerugian negara. Karena itu, pihaknya berencana melakukan penghitungan ulang kerugian negara. “Berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan, ada perbedaan dengan yang tertuang dalam LHP,” jelasnya.
Misalnya fee pinjam bendera yang diterima rekanan, berdasarkan LHP BPK sebesar Rp 21 juta. Namun, dalam pemeriksaan rekanan itu membantahnya. “Menurut rekanan yang kami periksa sebagai saksi, jumlahnya terlampau besar. Dia juga menunjukkan bukti-bukti fee yang diterima tak sebanyak itu,” beber Wahyu. (tom/hn)
Sumber: radarbromo.jawapos.com