Kelanjutan penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan atas kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan tahun 2017, tampaknya ada di tangan Inspektorat.
Sampai kini, penyidik kejari bak ‘tersandera’ kelambanan Inspektorat menyerahkan laporan penghitungan kerugian negara terkait dugaan markup anggaran Dispora itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Muh Noor membenarkan, pihaknya tidak bisa melangkah lebih jauh untuk mengusut kasus ini.
Belum keluarnya hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat jadi penghalang. “Kami belum terima dokumen resminya. Kami menunggu. Kami sudah surati Inspektorat, terakhir Kamis (18/7) lalu, terkait surat permintaan hasil laporan penghitungan kerugian negara. Tetapi belum ada jawaban,” kata Muh Noor, Senin (22/7).
Muh Noor membenarkan penyidikan kasus ini tidak bisa dilanjutkan sementara. Misal sudah ada hasilnya dan ada kerugian negara, baru kejari bisa menetapkan tersangka.
Ia bahkan memastikan pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam dugaan korupsi di Dispora. Dan ada lebih dari satu tersangka.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Denny Saputra. Dikatakan Denny, dalam lembar hasil laporan pemeriksaan itu harus ada tanda tangan auditor Inspektorat dan Bupati Pasuruan.
“Hasil penghitungan itu, kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar belum termasuk pajak dan sejenisnya. Jika pajak dibayarkan, perkiraan kerugian negara Rp 900 jutaan. Kami sudah ada salinannya, tetapi tidak bisa digunakan dasar. Jadi kami menunggu salinan resmi (dari Inspektorat),” urai Denny.
Informasinya, semua auditor Inspektorat yang terlibat proses penghitungan sudah membubuhkan tanda tangan.
Tinggal menununggu tanda tangan Bupati Pasuruan. “Semua sudah, tinggal bupati,” kata sumber kejari.