Satreskrim Polres Jember menjadwalkan pemeriksaan perdana kepada dua tersangka kasus dugaan korupsi pasar tradisional, secara terpisah. DS, pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diperiksa pada Kamis (29/07) ini. DS hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Jember sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar petang.
“Yang PPK, datang hari ini. Sedangkan untuk yang swasta, sudah kita jadwalkan harinya pada pekan depan,” ucap AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kasat Reskrim Polres Jember saat ditemui Merdeka.com pada Kamis petang.
Seperti diberitakan sebelumnya, DS dan JN ditetapkan sebagai tersangka pada awal pekan ini dalam kasus korupsi Pasar Balung Kulon. Saat proyek berlangsung pada tahun 2019, DS menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pasar Balung Kulon. Informasi yang dihimpun, DS merupakan Dedy Sucipto dan setelah pergantian bupati, saat ini ditunjuk menjadi Plt Kasi Sarana Prasarana Disperindag Jember.
Sedangkan JN adalah Junaedy yang merupakan Direktur PT Anugerah Mitra Kinasih (AMK), yang menjadi kontraktor pelaksana pembangunan pasar. Keduanya menjadi tersangka pertama dan ditetapkan bersamaan usai penyidik Satreskrim Polres Jember melakukan gelar perkara di Polda Jatim pada awal pekan lalu.
Penetapan keduanya menjadi tersangka menjadi babak baru perjalanan kasus yang menurut taksiran BPKP telah merugikan negara Rp 1,8 Miliar tersebut. Proyek yang dikerjakan pada tahun 2019 itu, mulai diselidiki Polres Jember sejak awal tahun 2020.
Satreskrim Polres Jember kemudian menaikkannya menjadi penyidikan pada pertengahan tahun 2020, namun belum ada tersangka. Setelah dua kali pergantian Kapolres dan satu kali pergantian Kasat Reskrim, kasus yang terjadi di masa pemerintahan bupati Faida ini kemudian berbuah menjadi penetapan dua tersangka pada awal pekan ini.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Disperindag Jember, Widodo Julianto mengaku cukup prihatin atas kasus yang saat ini sedang menjerat bawahannya itu. Saat proyek berlangsung, Widodo belum menjabat di Disperindag Jember. Setelah kasus ini bergulir, Widodo telah meminta seluruh jajarannya yang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Jember untuk berani berbicara terus terang atas proyek yang berlangsung di masa pemerintahan Bupati Faida tersebut.
“Secara pribadi, saya prihatin. Saya juga sudah meminta teman-teman yang diperiksa untuk kooperatif dengan penyidik,” papar Widodo.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, DS masih tetap menjalankan jabatannya di Disperindag. “Masih tetap aktif. Belum dinon-aktifkan, kita perlu koordinasi dulu dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” ujar Widodo.
Widodo mengaku heran dengan taksiran kerugian negara yang ditetapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dalam proyek tersebut, yakni sebesar Rp 1,8 miliar.
“Karena proyek itu sudah pernah menjadi objek pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Lalu keluar rekomendasi agar kontraktor yang mengembalikan kelebihan bayar kepada negara, dan itu sudah dilaksanakan langsung. Karena itu kalau ada versi kerugian yang Rp 1,8 Miliar, kita kan belum jelas yang mana,” papar Widodo.
Justru, menurut Widodo, pihaknya masih memiliki utang atau kurang bayar terhadap kontraktor pelaksana. “Saya lupa angka persisnya. Mereka (kontraktor) juga terkena denda karena terlambat menyelesaikan dari deadline yang dijanjikan,” jelas Widodo.
Meski demikian, Widodo menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang dilaksanakan Polres Jember. “Karena sudah bergulir di aparat penegak hukum, tentu kita harus hormati penyidikan,” tutur Widodo.
Sumber: merdeka.com