Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Larpak, Kecamatan Geger, Bangkalan, Musdari disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, kemarin (21/1). Dia disidang bersama M. Kholil yang merupakan pelaksana proyek dana desa. Keduanya didakwa telah mengorupsi dana desa tahun anggaran 2016.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Murbawan menyatakan, kedua terdakwa bersekongkol untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana desa fiktif. Antara lain, penggunaan dana untuk pembangunan delapan jalan dan jembatan serta pengadaan buku perpustakaan sejumlah Rp 226,6 juta.
Selain itu, penggunaan dana untuk kegiatan pemuda dan olahraga serta organisasi perempuan sejumlah Rp 21,5 juta. Dana juga dilaporkan digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat (Rp 47 juta) serta penanggulangan bencana alam (Rp 4,4 juta). Jumlah keseluruhan Rp 377,9 juta. Uang sebanyak itu diduga dikorupsi keduanya dari total anggaran dana desa Rp 1,5 miliar.
“Terdakwa membuat LPj seolah-olah ada kegiatan, padahal tidak ada,” ujar Hendrik.
LPj dana desa fiktif itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit tersebut, penggunaan dana desa senilai itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dia menegaskan, LPj itu palsu. Musdari sengaja menunjuk Kholil yang sebenarnya bukan tim pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD). Kholil tidak memiliki kapasitas di bidang tersebut.