Sepak terjang Kades Saudji berujung ke bui. Kasus dugaan korupsi dana desa pada 2016 menyeret kepala desa Sembayat, Kecamatan Manyar, itu ke meja hukum. Kemarin (4/6) Saudji resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Tuduhannya korupsi Rp 175 juta.
Saudji bukan satu-satunya Kades yang terjerat kasus korupsi DD. Pada Januari lalu kejaksaan juga menahan Kunari, Kades Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom. Kunari divonis setahun penjara.
Jaksa menetapkan Saudji sebagai tersangka pada Senin (21/5). Nmun, saat itu dia tidak langsung ditahan. Kejaksaan memer- lukan keterangan saksi lain. Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik lantas melayangkan panggilan kepada Saudji. Lelaki 58 tahun itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (30/5).
Namun, Saudji tidak memenuhi panggilan jaksa. Alasannya sakit. ’’Yang bersangkutan juga menyertakan surat keterangan dari rumah sakit,’’ kata Kasipidsus Kejari Andre Dwi Subianto.
Jadwal pemeriksaan pun diganti. Staf pidsus meminta Saudji datang lagi kemarin. Dia muncul dengan pakaian dinas cokelat. Dua pengacara mendampinginya.
Saudji tiba di kantor Kejari Gresik pukul 10.30. Dia lantas menjalani pemeriksaan. Pukul 11.30 mantan anggota kepolisian itu keluar untuk melaksanakan salat Duhur. ’’Biasa saja. Baru selesai cek kesehatan,’’ ujarnya sembari berjalan menuju musala kantor kejaksaan.
Pemeriksaan dilanjutkan lagi pukul 12.00. Seorang staf kejaksaan terlihat masuk ke ruang pemeriksaan. Dia membawa rompi tahanan. Pukul 13.30 Saudji terlihat keluar sambil membawa rompi tahanan. Dia menolak memakai rompi tanda pesakitan itu. ’’Saya ini korban,’’ ucapnya, lantas masuk mobil tahanan kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Marjuki menjelaskan, dugaan korupsi oleh Saudji tersebut berkaitan dengan empat pembangunan fisik. Yakni, tiga saluran air dan satu tembok makam. ’’Nilai proyeknya Rp 400 juta lebih,’’ jelasnya.
Nah, setelah diselidiki, ditemukan kejanggalan. Spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan anggaran. ’’Awalnya ada selisih anggaran Rp 169 juta. Setelah dihitung kembali, selisihnya menjadi Rp 175 juta,’’ paparnya. Marjuki menegaskan, perhitungan selisih penggunaan anggaran tidak dilakukan kejaksaan. Yang menghitung adalah tim ahli dari inspektorat serta dinas pekerjaan umum dan tata ruang. Hasilnya, memang ada dugaan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah.
Sebelum menetapkan tersangka, kejaksaan memeriksa sejumlah saksi. Mulai perangkat desa sampai beberapa pejabat eselon di Pemkab Gresik. ’’Berkasnya segera dirampungkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ papar Marjuki.