Kades Suprapto Resmi Tersangka Korupsi Dana Desa dan ADD

2002

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menetapkan Kades Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Suprapto (42) sebagai tersangka.

Suprapto diduga korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD dan ADD) tahun 2015 dan 2016. Penetapan tersangka ini setelah keluar hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan perkara ini. “Unsur pelanggaran hukum sudah terpenuhi,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, melalui Kasubag Humas, Iptu Sumaji, Selasa (10/7).

Gelar perkara sekaligus meningkatkan status Kades Sumberingin Kulon, dari saksi menjadi tersangka. Kades diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara.

Selain itu, Kades diduga menyalahgunakan wewenang dalam jabatan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor, kades sengaja membuat dan memalsukan administrasi. Hal ini juga terungkap dari pemeriksaan BPKP.

Sumaji menolak mengungkapkan jumlah kerugian negara dari hasil penghitungan BPKP. Penyidik juga menemukan fakta, pelaksanaan DD dan ADD tidak sesuai petunjuk teknis.

Misalnya, kades yang memegang uang sekaligus pelaksana kegiatan. Selain itu, ada pula kegiatan yang sudah dilaporkan namun tidak penah ada realisasi. Bahkan, ada kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya-Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RAB-DPA).

“Ada pula SPJ yang belum selesai dibuat, karena tidak ada data pendukung di lapangan,” ujar Sumaji.

Meski sudah berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Suprapto. Penyidik akan segera memeriksanya, dalam status barunya sebagai tersangka.

Pada 2015, Desa Sumberingin Kulon mendapatkan DD Rp 264.257.177, dan ADD Rp 419.400.000. Sedangkan tahun 2016, mendapat DD Rp 596.185.000 dan ADD Rp 398.700.000.

[Selengkapnya …]

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul “Sekretaris Bernyanyi, Kepala Desa di Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi DD dan ADD“, http://jatim.tribunnews.com/2018/07/10/sekretaris-bernyanyi-kepala-desa-di-tulungagung-jadi-tersangka-korupsi-dd-dan-add.