Polres Pasuruan Kota merampungkan berkas dugaan korupsi program Padat Karya fiktif di Dinsosnakertrans Pemkot Pasuruan. Kemarin (10/10) berkas itu dilimpahkan dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota ke kejaksaan setempat.
Dari berkas tersebut, diketahui bahwa polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Selain mantan bendahara Lutfi Wardani yang telah ditahan, ada dua tersangka lain yang terseret. Mereka adalah Kepala Dinsosnakertrans Giri Prayogo (GP) dan mantan Sekretaris Dinsosnakertrans yang kini telah pensiun Agus Sujono (AS). Namun, dua tersangka itu belum ditahan.
Kasipidsus Kejari Pasuruan Siswono membenarkan adanya penetapan tiga tersangka tersebut. “Ada tiga tersangka dalam berkas yang diserahkan kepada kami hari ini (kemarin, Red.). Yakni, LW, GP, dan AS,” katanya.
Siswono menjelaskan, pihaknya memproses berkas tersebut seminggu ke depan. “Akan segera kami pelajari dengan pembentukan tim. Seminggu ke depan ditentukan apakah berkas P-19 atau P-21,” imbuhnya.
Siswono menerangkan, timnya akan mempelajari pemenuhan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus program Padat Karya fiktif Rp 703 juta tersebut. Penetapan tiga tersangka oleh penyidik Polres Pasuruan Kota, ungkap Siswono, akan diteliti untuk mengetahui unsur-unsur pasal yang ditetapkan.
Di antaranya, berkaitan dengan sangkaan tindak pidana korupsi (tipikor), pemalsuan dokumen, dan peran para tersangka. Dari berkas yang telah diserahkan ke kejaksaan, Lutfi diketahui menjadi bendahara di bidang tenaga kerja Dinsosnakertrans pada 2014.
Dia diduga memalsukan tanda tangan kuasa pengguna anggaran. Sementara itu, GP dan AS merupakan kuasa pengguna anggaran.
GP saat ini tercatat sebagai pejabat aktif yang menempati kursi Kepala Dinsosnakertrans setempat. Sementara itu, AS diketahui sudah pensiun sekitar dua bulan lalu.
“Sementara ini ditetapkan tiga tersangka. Nanti, kami teliti dan pelajari semuanya. Diteliti unsur pidananya apakah memenuhi syarat, siapa yang berbuat, dan siapa yang bertanggung jawab. Juga sejauh mana fungsi kuasa pengguna anggaran (KPA) pada kasus itu,” terang Siswono.
Dia mengakui, sejauh ini baru tersangka LW yang ditahan. Sebab, penyidik khawatir dia melarikan diri. Sementara itu, dua tersangka lainnya belum ditahan karena dinilai kooperatif.
Di tempat berbeda Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Riyanto enggan berkomentar lebih detail soal perkembangan kasus tersebut. “Sabar ya. Nanti, tunggu saat tuntutan baru akan kami publikasikan tersangka dan barang buktinya,” ujar perwira polisi dengan tiga strip di pundaknya itu.
Namun, mantan Kasatreskrim Situbondo tersebut memastikan hingga saat ini belum ada pengembalian uang kerugian negara Rp 703 juta dalam kasus tersebut.
Pada 2014 Kementerian Tenaga Kerja mengucurkan anggaran untuk program Padat Karya. Saat itu, Dinsosnakertrans Kota Pasuruan kebagian program tersebut dengan nilai anggaran Rp 763 juta yang digunakan untuk Padat Karya di tiga kelurahan. Yakni, Sekargadung, Kepel, dan Pohjentrek.