Kalla Dukung Langkah Yance

917

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin (Yance) tidak bersalah dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem. Kalla bahkan menyebut bekas Bupati Indramayu tersebut justru berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 17 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena merampungkan proyek tersebut tepat pada waktunya. Kalla pun membandingkannya dengan pengerjaan proyek PLTU Batang, Jawa Tengah, yang dianggap jauh lebih lamban.

“Itu sudah sesuai dengan Perpres No 71/2006. Kalau terlambat bisa merugikan negara Rp 17 triliun. Di bawah pimpinan Yance, ini termasuk yang tercepat, 2,5 tahun di antara semua yang ada. Apa yang dilakukan (Yance) itu benar dan itu menurut saya telah sesuai dengan peraturan. Kalau tidak, kerugian pemerintah lebih besar karena listrik masyarakat kembali padam,” ujar Kalla ketika menjadi saksi meringankan bagi Yance yang telah berstatus terdakwa dalam kasus itu di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Ia menuturkan, pembangunan PLTU Sumur Adem merupakan bagian dari pembangunan pembangkit listrik 10.000 megawatt (Mw) yang diperintahkan pemerintah guna mengatasi krisis listrik di Tanah Air pada 2005-2006. Ketika proyek itu dimulai, Kalla menjabat wakil presiden dan Yance Bupati Indramayu.

Jaksa menjerat Yance dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, dakwaan subsider Pasal 3 UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Yance diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang terkait pembangunan proyek tersebut.

[Selengkapnya …]