Kasek SMKN 10 Kota Malang Pinjam 11 Nama Garap Proyek Sekolah

1268

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menemukan fakta baru terkait tindak pidana korupsi Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono. Dwijo mengerjakan sendiri proyek rehabilitasi sekolah dengan meminjam nama 11 perusahaan rekanan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menemukan kerugian negara dalam penggunaan anggaran Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Pihak Kejari Kota Malang juga menemukan fakta baru terkait penggunaan BPOPP itu.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi menjelaskan sejak Senin (7/6) hingga Jumat (11/6) dilakukan audit oleh tim Inspektorat Provinsi Jatim.

“Dari audit tersebut, kami menemukan fakta-fakta baru terkait dana BPOPP 2020. Ada kegiatan rehabilitasi sekolah dan prasarana yang melibatkan 11 rekanan,” ujarnya kepada SURYA, Senin (14/6).

Dari hasil audit tersebut, Kejari Kota Malang menemukan adanya kejanggalan. Dari 11 perusahaan rekanan, tidak ada satupun yang dilibatkan dalam pekerjaan di SMKN 10 Kota Malang.

“Jadi dia (kepala sekolah SMKN 10, Dwidjo Lelono yang telah ditetapkan menjadi tersangka) hanya meminjam nama perusahaannya. Dan 11 rekanan ini tidak tahu, pekerjaannya yang mana. Bahkan Waka Sarpras SMKN 10, yang disuruh menunjukkan pekerjaan yang mana, juga tidak tahu dan bingung,” bebernya.

“Awal mulanya, rekanan menaruh company profile di SMKN 10. Oleh tersangka dipanggil, kalau mau kerjasama dikasih bagian 40 : 60 persen. Rekanan tidak mampu, dan memilih untuk mundur. Akhirnya, dikerjakan sendiri oleh tersangka beserta orang kepercayaannya dengan meminjam nama perusahaan rekanan. Dengan kompensasi tiap perusahaan rekanan 2,5 persen,” ungkapnya.

Penyimpangan dana BPOPP 2020 sekitar Rp 700 juta lebih. Saat ini, pihak Kejari Kota Malang terus mengusut kasus tersebut.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]