Kasus Hibah KUBE Surabaya – Kejaksaan Kejar Keterangan Saksi dari Bapemas

1052

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) merasa belum puas dengan keterangan sepuluh saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk Kelompok Usaha Bersama (Kube) Cahaya Abadi pada tahun 2014 silam.

Belum adanya keterangan dari pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Surabaya, merupakan salah satu alasan Kejaksaan belum menetapkan tersangka. Sebab, Bapemas Kota Surabaya dalam hal ini berperan sebagai penyalur dana hibah dari Pemkot Surabaya, sekaligus perantara pengajuan proposal dari Kube Cahaya Abadi ke Pemkot Surabaya.

Pentingnya keterangan dari pihak Bapemas Kota Surabaya dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah. Dikatakan Heru, keterangan sepuluh saksi, yakni anggota Kube Cahaya Abadi, pihak rekanan pengadaan barang dan aparat setempat Kube berada, belum mencukupi penambahan alat bukti kasus ini.

“Kami memang merencanakan pemanggilan saksi dari Bapemas. Tentunya guna penambahan alat bukti dan konfrontasi dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa,” kata Heru Kamarullah saat dikonfirmasi, Rabu (19/7).

Selain Bapemas, adakah pihak lain yang akan diperiksa dalam perkara ini, Heru mengaku sampai saat ini penyidik membutuhkan keterangan dari pihak Bapemas. Menurut Heru, Bapemas dalam hal ini merupakan leading sector dari penerimaan dana hibah yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya untuk Kube Cahaya Abadi.

“Yang pasti tidak leading sector-nya tidak berbeda-beda. Kan larinya ke satu, ya ke satu itu. Cuma kami belum mintai keterangan seluruh saksi (Bapemas, red),” tegas Heru.

Apakah memungkinkan pihak leading sector diduga terlibat pada kasus ini, kepada media Heru enggan berspekulasi. Pihaknya mengaku masih membutuhkan keterangan dari Bapemas yang akan dikembangkan pada penyidikan kasus ini.

“Maaf, saya belum bisa bicara banyak dalam penyidikan kasus ini. Kalau pemeriksaan saksi-saksi selesai dan menemukan benang merah pada penyidikan ini, baru akan kita informasikan secara transparan,” ucapnya.

Disinggung keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, kembali Heru enggan merincikan. Ia menegaskan, penyidikan yang dilakukannya berjalan dengan professional dan tidak ada yang ditutupi, serta tidak ada yang ditambahi. “Bagi kami yang terpenting adalah fakta yang ada di penyidikan kasus ini, dan hal itu yang akan kita ungkap semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini berawal dari dana hibah APBD Kota Surabaya tahun anggaran 2014 yang diminta oleh Kube Advertising Cahaya Abadi. Pada tahun 2014 Kube Advertising Cahaya Abadi yang diketuai BP mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah dari Pemkot Surabaya melalui Bapemas Kota Surabaya sebanyak Rp 443.630.000.

Isi proposal itu, intinya Kube Cahaya Abadi meminta dana bantuan guna membeli mesin digital printing merk tungseng, mesin foto copy, dan komputer Imac sebanyak 2 unit. Kemudian pada Februari 2014, kelompok ini mendapat dana atas proposal ini dengan kucuran dana Rp 370.300.000. Diselidiki, Kube Cahaya Abadi ini tidak ada fisiknya dan tidak beroperasional alias fiktif.

[Selengkapnya …]